Janji Subsidi Mobil dan Motor Listrik
Menjelang akhir tahun ini, perkiraan jumlah insentif kendaraan listrik yang diungkap Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi sorotan publik. Dia menyebut insentif pembelian mobil listrik murni akan mencapai Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, sepeda motor listrik Rp8 juta dan konversi motor BBM ke listrik Rp5 juta.
Syaratnya, skema pemberian subsidi ini diberikan kepada kendaraan yang diproduksi secara lokal dan memenuhi ketentuan formulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Permenperin No.6/2022.
Mengenai sumber dana insentif, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif ini akan ada alokasi dari APBN 2023. Dia juga menyebut insentif ini diberikan guna membangun industri kendaraan listrik di Tanah Air.
Terbaru, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan insentif kendaraan listrik mencapai Rp5 triliun yang dibagi untuk mobil, motor, hingga bus listrik. “Insentif akan diberikan dalam rupiah tertentu, ini sedang dibicarakan dengan bu Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers belum lama ini.
Dari sisi industri otomotif, pemberian insentif ini akan menjadi angin segar bagi perusahaan otomotif yang memproduksi kendaraan listriknya di Indonesia. Salah satunya Toyota yang menyebut kebijakan ini akan menguatkan lobi terhadap prinsipal untuk melokalisasi produk kendaraan listrik.
Namun, jika realisasinya malah menggantung, kebijakan ini tentu akan memperlambat kinerja penjualan kendaraan listrik di Tanah Air ke depannya. Pasalnya, para calon konsumen kemungkinan akan menahan realisasi pembelian kendaraan listrik hingga terdapat realisasi kebijakan yang telanjur diungkapkan Menperin.
Baca Juga
Terlebih, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebutkan rencana pemerintah dalam memberikan subsidi untuk kendaraan listrik tidak dialokasikan dari APBN 2023. Sebab, rencana subsidi yang sedemikian besar untuk mobil dan motor listrik sangat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin.