Mandatori Pengadaan Mobil dan Motor Listrik
Pada September 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang penggunaan kendaraan lsitrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres itu dianggap wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.