Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik, khususnya menambal pengadaan baterai. Alasannya, dengan subsidi populasi motor listrik akan semakin besar.
Subsidi tersebut diberikan pada saat melakukan konversi motor listrik dengan harga baterai listrik yang mencapai Rp7,5 juta per unit.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan, rencana kebijakan itu tidak sesuai sebagaimana semangat subsidi diberikan. Pasalnya, kata Faisal, subsidi selama ini diberikan agar memberikan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Artinya, subsidi baterai listirk selayaknya memiliki dampak yang bagus ketika dapat mendorong industri di dalam negeri.
"Subsidi itu diberikan untuk menciptakan multiplier effect yang lebih besar di dalam negeri, ya jadi kalau ingin melakukan subsidi pada baterai listrik dengan maksud untuk mengembangkan Industri baterai listrik dan ekosistem kendaraan listrik itu oke, kalau memang diberikan kepada pelaku dan produsen di dalam negeri," ujar Faisal saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/12/2022).
Sebaliknya, jika subsidi baterai motor listrik malah membebani karena mayoritas masih diimpor, hal tersebut tidak sesuai dengan gagasan memperkuat industri dalam negeri.
Baca Juga
"Tapi kalau, kemudian ini diberikan kepada produk impor walaupun misalkan kendaraan listrik produksi di dalam negeri tapi baterai impor, ini kan perlu dipertanyakan tujuannya untuk apa," tambahnya.
Faisal menegaskan bahwa subsidi itu harus bisa menciptakan efek yang banyak dalam pertumbuhan ekonomi.
"Walaupun memang kendaraan listrik ini ada manfaat untuk mengurangi emisi, tapi mestinya bukan hanya satu tujuan saja, [subsidi] sebetulnya harus bisa multiple effect," lanjutnya.
Terakhir, Faisal mengatakan, dengan subsidi baterai listrik ini seharusnya bisa menciptakan lapangan kerja baru, dan membangun industri baterai listrik di dalam negeri. "Jadi kaitannya ke arah sana [pembangunan di dalam negeri], bukan memang subsidi ini diberikan untuk kendaraan atau baterai yang diproduksi di luar negeri," pungkasnya