Bisnis.com, JAKARTA – PT Honda Prospect Motor (HPM) optimistis dapat meningkatkan rasio mobil sedan seiring dengan penerapan aturan pajak karbon.
Adapun, melalui PP Nomor 74 tahun 2021, tarif PPnBM kini ditentukan oleh jenis mobil seperti listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.
Dengan perubahan regulasi ini, mobil sedan pun akan mendapat revisi harga cukup drastis seiring dengan kategorinya sebagai mobil penumpang.
Mobil sedan yang biasanya dikenakan tarif 30 persen hingga 40 persen akan mendapat keringan tarif mulai dari 20 persen hingga 0 persen. Tentunya relaksasi tersebut tergantung dari jenis bahan bakar yang digunakan.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan khusus di Indonesia, pasar mobil sedan sangat tersegmentasi. Budaya komunal dan kondisi alam membuat konsumen cenderung lebih menyukai jenis mobil MPV dan SUV.
"Meskipun demikian, sedan tetap memiliki konsumen loyal, dan kami tetap mempertahankan model sedan untuk memenuhi kebutuhan konsumen ini sekaligus memperkenalkan teknologi-teknologi terbaru dari Honda," katanya kepada Bisnis, Senin (4/10/2021).
Dia menambahkan dikarenakan konsumen yang terbatas, maka saat ini seluruh produk sedan masih Honda diimpor dari luar negeri. Alhasil, sedan belum dapat mengikuti program insentif seperti tarif 0 persen untuk elektrifikasi.
"Namun PPnBM yang lebih rendah tentu berpotensi untuk menumbuhkan pasar sedan Honda, meskipun tidak sebesar segmen lainnya," sebutnya.
Adapun, saat ini persentase kontribusi penjualan sedan terhadap total Honda sekitar 1 persen untuk periode Januari hingga Agustus 2021 yang secara total tercatat 65.014 unit. Mobil-mobil tersebut antara lain Honda Civic, Honda Accord, dan Honda City.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan ritel sedan sebelum masa pandemi pada 2019 mencapai 6.791 unit. Tren ini kemudian terkontraksi pada 2020 menjadi 5.131 unit. Pada periode Januari hingga Agustus tahun tahun ini, penjualan sedan nasional baru mencapai 3.690 unit.