Bisnis.com, JAKARTA - Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya kembali membuka layanan di dua lokasi, Minggu (20/6/2021).
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-12.00 WIB.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING MINGGU, 7 Februari 2021 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB :
- SIMLING 05: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
- SIMLING 01: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan, mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
- Mengisi formulir permohonan
Baca Juga
Untuk diketahui layanan mobil Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.