Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM Mau Diperluas, Harga Toyota Fortuner Bisa Turun Rp80 Juta-an

Sejauh ini, ada sejumlah mobil bermesin hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN mencapai 70 persen, di antaranya Toyota Innova dan Toyota Fortuner.
Toyota Fortuner. /Auto2000
Toyota Fortuner. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah mobil bermesin hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN mencapai 70 persen mendadak menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui rencana perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

“Formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Sejauh ini, ada sejumlah mobil bermesin hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN mencapai 70 persen, di antaranya Toyota Innova yang memiliki TKDN 85 persen dan Toyota Fortuner yang mencapai 75 persen.

Berdasarkan aturan pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Innova dan Fortuner masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc. Mobil ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

Cara hitung PPnBM dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020.

Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel, semisal, memiliki NJKB sebesar Rp382 juta serta koefisien bobot 1,050, maka PPnBM Fortuner mencapai Rp80,22 juta. Adapun harga Fortuner yang sebelumnya Rp512 juta dapat menjadi Rp431,78 juta.

PPnBM merupakan pajak negara yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias NJKB. PPnBM dikenakan pada penjual, tetapi dibebankan ke konsumen dalam harga on the road.

Harga on the road atau harga ritel yang ditawarkan dealer ke konsumen sudah melalui penambahan hitung-hitungan pajak daerah seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu harga on the road juga meliputi hal lain seperti biaya distribusi dan keuntungan diler sehingga bisa 20 - 40 persen lebih tinggi dari off the road.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper