Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menyetujui rencana perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor, yaitu untuk kategori mobil bermesin 2.500 cc.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/3/2021). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini.
Namun, diskon PPnBM hingga 0 persen dapat dilakukan dengan syarat kendaraan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Lantas, mobil jenis apa saja yang bakal mendapat insentif PPnBM 0 persen untuk kategori 2.500 cc?
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ada beberapa mobil yang masuk kriteria dengan kapasitas mesin di atas 1.501-2.500 cc. Jumlah tersebut memang tidak sebanyak jenis mobil di bawah 1.500 cc yang sebelumnya sudah mendapat insentif PPnBM.
Pabrikan Toyota memiliki dua jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc, yaitu Toyota Innova (2.000 cc untuk bensin dan 2.400 untuk diesel) dan Toyota Fortuner bermesin diesel yang berkapasitas 2.400 cc. Sayangnya, Fortuner dengan mesin bensin tidak dapat diskon PPnBM karena memiliki kapasitas 2.700 cc.
Lebih lanjut, pabrikan Honda memiliki varian Honda CR-V dengan kapasitas mesin bensin 2.000 cc. Di sisi lain, pabrikan Mitsubishi sudah memproduksi Mitsubishi Pajero Spot yang memiliki kapasitas mesin 2.400 cc dan 2.500 cc.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, tarif PPnBM untuk mobil dengan kepasitas mesin 1.501-2.500 cc sebesar 20 persen. Angka tersebut lebih besar dibandingkan PPnBM mobil kategori 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 yang hanya 10 persen.