Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menyetujui rencana perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/3/2021).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi Covid-19.
Diskon PPnBM hingga 0 persen dapat dilakukan dengan syarat kendaraan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Agus.
Agus mengatakan pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi PPnBM untuk kendaraan roda empat.
Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi.
“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” ujar Menperin.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc. Kendaraan yang mendapat insentif PPnBM wajib diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase).
Hal itu meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei 2021, 50 persen pada Juni-Agustus 2021, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.