Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Listrik Terkendala Harga, Ini Kunci Pengembangannya

Salah satu persoalan utama dalam pengembangan kendaraan listrik di Asia Tenggara (Asean) adalah harganya yang masih relatif mahal, jika dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar minyak.
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu persoalan utama dalam pengembangan kendaraan listrik di Asia Tenggara (Asean) adalah harganya yang masih relatif mahal, jika dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar minyak.

Pasalnya, komponen utama mobil listrik, yaitu baterai, memiliki harga jual yang mahal karena belum diproduksi secara massal. Adapun, harga baterai memengaruhi 40 persen dari harga mobil listrik. Ini pun berdampak pada keputusan konsumen.

Vivek Vaidya, Senior Vice President Intelligent Mobility Frost & Sullivan Asia Pacific, mengatakan mobil listrik akan menjadi pilihan menarik bagi konsumen, apabila harga jualnya tidak terlampau jauh dari harga mobil berbahan bakar bensin.

“Jika selisihnya 35-45 persen ini akan jadi hal yang bagus guna menstimulasi emosi masyarakat untuk membeli mobil listrik,” kata Vivek dalam webinar Nissan Futures 2021, baru-baru ini.

Secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi juga mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan tingginya harga jual mobil listrik saat ini menjadi kendala tersendiri dalam perkembangannya.

Nangoi mengungkapkan bahwa mobil yang paling laku di Tanah Air saat ini adalah yang berada di rentang harga Rp200 juta sampai dengan Rp250 juta.

“Kalau kita paksakan pun market belum bisa terima karena harganya yang mahal. Belum lagi lagi kita juga mesti melihat infrastruktur, melihat dukungan-dukungan lain harus yang harus dipersiapkan,” ujar Nangoi.

Oleh karena itu, untuk menarik konsumen, kata Vivek, dibutuhkan insentif guna memberikan keuntungan bagi para pembeli mobil listrik. “Insentif pajak mobil listrik menjadi satu langkah atraktif, karena insentif bisa banyak memberikan benefit yang menguntungkan,” ujarnya.

Insentif memang menjadi salah satu daya tarik produsen mobil listrik untuk menentukan keputusan satu negara menjadi basis produksi. Di negara-negara dengan penjualan mobil listrik yang tinggi, seperti Norwegia, China, AS, dan Eropa, insentif menjadi faktor utama.

Insentif bisa berupa potongan harga langsung ke konsumen, relaksasi pajak untuk produsen, sampai pada akses umum, seperti gratis biaya tol dan parkir.

Di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan menyangkut pengembangan mobil berteknologi listrik yang beragam jenis.

Pertama, penerbitan Perpres No.55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Bertenaga Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Kedua, yakni PP No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah (PPnBM).

Pada kebijakan BEV, untuk mempercepat Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan bermotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.

Mereka akan mendapatkan berbagai insentif. Tentunya dengan syarat, KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35 persen.

Sementara itu, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40 persen, pada 2024 hingga 2029 minimal 60 persen, dan 80 persen pada 2030 dan seterusnya.

Adapun, pada beleid PPnBM yang mengenalkan rumus tarif berbasis emisi karbon mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer bisa memperoleh tarif sebesar 0 persen.

Pengenaan tarif 0 persen tersebut berlaku bagi pabrikan yang mengikuti program pemerintah terkait kendaraan yang rendah emisi. Sementara itu, bagi kendaraan yang masih diimpor, pengenaan tarif PPnBM-nya pada kisaran 10 persen sampai dengan 15 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga turut mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 3/2020 yang mengecualikan kendaraan listrik dari ketentuan bea balik bama dan aturan pembatasan kendaraan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper