Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memenangkan gugatan produsen accu asal Jepang, GS Yuasa Corporation atas sengketa merek yang melibatkan merek GSJ milik PT Surya Jaya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni 2020 tersebut, MA menguatkan putusan pengadilan niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek GS dan itikad tidak baik.
Pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Berbagai merek terkenal di berbagai industri kerap menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
Johannes Djohansyah, mantan hakim Mahkamah Agung, menjelaskan undang-undang merek mengatur pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar, yang diajukan dengan itikad tidak baik, seperti memiliki niat menyalin, menyesatkan, dan meniru demi keuntungan bisnis.
"Pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar," ujar Djohansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
GS Yuasa saat ini juga masih memiliki sengketa bisnis terkait dengan kasus lain yang saat ini berada dalam tahap kasasi. Sengketa yang tengah berlangsung di MA itu berupaya membatalkan merek GSP Grand Super Power dan Logo.
Pengacara GS Yuasa Corporation Tania Lovita menuturkan pihaknya optimistis bahwa MA bakal menghasilkan keputusan yang dibuat berdasarkan hak dan prinsip semestinya
"Kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk melindungi merek-merek terkenal di Indonesia," ujarnya.
GS Yuasa Corporation pertama kali didirikan di Indonesia pada 1972 dan merupakan pelopor dalam inovasi aki timbal-asam di Indonesia.
Produsen accu ini juga telah memperluas bisnis ke traksi stasioner dan pasar baterai dengan tiga pabrik di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan guna mendukung produksi berbagai anak perusahaan di Indonesia.