Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian mengungkapan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan dibawa ke rapat terbatas. Sejauh ini, belum ada perubahan terkait usulan skema PPnBM kendaraan dari Kementerian Perindustrian.
“[Usulan skema PPnBM] Kalau bilang [sudah] oke sulit, tapi sudah sering dikomunikasikan, didiskusikan, tinggal sekarang dimasukkan ke dalam regulasi itu seperti apa, begitu sebenarnya,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Dia menambahkan, dirinya juga belum berani mengatakan bahwa usulan Kemenperin terkait dengan skema PPnBM kendaraan tersebut tidak akan mengalami perubahan lagi karena masih akan dibahas di rapat terbatas.
Usulan mengenai skema PPnBM kendaraan, dia berharap bisa segera dibahas setelah beberapa pembahasan seperti implementasi Euro4 dan mandatori penggunaan bahan bakar B20 pada kendaraan non subsidi selesai dibahas. Menurutnya, pembahasan tersebut membuat pembahasan skema PPnBM agak tertunda.
Dalam usulan Kemenperin, PPnBM kendaraan dikenakan berdasarkan jenis kendaraa, emisi, dan ukuran mesin.
Dalam usulan tersebut, contohnya, kendaraan penumpang dengan jumlah penumpang kurang dari 10 orang dan memiliki emisi lebih dari 250 g/km dikenai PPnBM 50% jika memiliki kapasitas mesin lebih dari 3.001 cc.
Baca Juga
Putu menjelaskan, perubahan skema PPnBM yang diajukan Kementerian Perindustrian akan sangat bermanfaat mengingat skema tersebut akan membuat produksi kendaraan-kendaraan di dalam negeri berorientasi ekspor. “Ekspor kita akan terbantu dengan harmonisasi itu,” katanya.