Bisnis.com, TANGERANG— General Manager Lexus Indonesia, Adrian Tirtadjaja, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu memiliki stabilitas dalam hal penetapan aturan. Hal ini diungkapkan seiring dengan rencana revisi pajak untuk barang mewah atau PPnBM.
“Buat kami yang penting pemerintah itu punya stabilitas. Jangan sampai peraturan berubah-ubah terus. Itu kan yang membuat persepsi investasinya jelek. Investor, dia mau invest gede tapi begitu dia liat aturan berubah-ubah kan dia khawatir sama uangnya. Kalau saya lebih care-nya pada stability yang dibuat pemerintah. Jadi kalau soal naik turun [tarif] ya suka-suka deh. Kita ikut aja,” kata Adrian, Rabu (8/8).
Hingga kini harmonisasi PPnBM itu masih belum jelas kapan menjadi regulasi. Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto, nantinya PPnBM akan diatur bukan berdasarkan jenis mobil melainkan berdasarkan pada emisi.
Dengan kebijakan tersebut, pabrikan otomotif memiliki ruang untuk memproduksi SUV hingga sedan. Sebab, selama ini industri otomotif dalam negeri lebih banyak fokus pada produksi mobil jenis MVP.
“Dengan adanya konsep penurunan PPnBM berdasarkan emisi dan gak lihat kategori maka kita bisa memberikan ruang kepada industri untuk memproduksi sedan, SUV sehingga itu bisa memenuhi market di dunia.”
Selain itu, adanya perubahan tarif PPnBM yang berdasarkan emisi, maka Indonesia juga bisa memproduksi dan mengekspor mesin dengan standar Euro 4. “Selama ini kan engine yang dihasilkan masih Euro 2, kan susah cari pasarnya, orang semua di dunia sudah Euro 4.”
Sebelumnya, Asosiasi otomotif menyebutkan sedikitnya terdapat empat topik utama dalam pembahasan harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor. Keempat hal itu berpotensi membuat kontribusi penerimaan negara dari sektor otomotif meningkat.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan saat ini pelaku otomotif menunggu perkembangan harmonisasi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). "Ada empat topik besar yakni carbon tax di mana pemakaian bahan bakar menjadi salah satu kriteria penentuan PPnBM," ujarnya di Tangerang, Senin (6/8).
Topik kedua harmonisasi PPnBM, menurut Jongkie, ialah terkait kendaraan low cost green car (LCGC) yang menikmati pajak 0%. Pilihannya ialah mempertahankan tarif 0% atau menaikkan tarif.
Ketiga, terkait Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dan terkahir terkait bentuk kendaraan yang hanya memuat dua kategori yakni kendaraan 10 penumpang dan di atas 10 penumpang sesuai dengan standar internasional.
"Dikategorikan lagi gram per kilometernya berapa. Kalau itu terjadi udah aman deh kita melangkah lebih enak," paparnya.
Jongkie menyebutkan, harmonisasi PPnBM-yang berarti memiliki potensi dinaikan atau diturunkan- berdasarkan kajian LPEM UI pemerintah akan mendapatkan pemasukan dari sektor otomotif naik sekitar 12%."Memang agak lama karena pemerintah ingin melihat dari berbagai aspek."