Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan SK Rancang Bangun Karoseri Tumbuh 39,09%

Pemerintah mencatat pengajuan pembuatan surat keputusan rancang bangun pada JanuariMei 2018 lebih tinggi 39,09% dibandingkan dengan pengajuan pada periode yang sama tahun lalu.
Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). /Bisnis.com-NH
Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). /Bisnis.com-NH

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mencatat pengajuan pembuatan surat keputusan rancang bangun pada Januari—Mei 2018 lebih tinggi 39,09% dibandingkan dengan pengajuan pada periode yang sama tahun lalu.

Kasie Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Joko Kusnanto mengatakan, pengajuan surat keputusan rancang bangun (SKRB) pada Januari—Mei 2018 mencapai 580 pengajuan sementara pengajuan SKRB pada periode yang sama 2017 mencapai 417.

Tidak hanya pengajuan, jumlah surat keputusan rancang bangun yang telah dikeluarkan pada 5 bulan pertama tahun ini juga tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni dari 400 menjadi 524 SK.

“SK yang belum selesai menunggu proses revisi atau terselesaikan pada bulan berikutnya,” kata Joko kepada Bisnis pada Kamis (21/6/2018).

Dia menilai, peningkatan pengajuan pembuatan surat keputusan rancang bangun pada Januari—Mei 2018 kemungkinan terdorong oleh pertumbuhan permintaan kendaraan komersial di dalam negeri.

Dalam data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang diliat Bisnis, total penjualan ritel kendaraan niaga truk, bus, dan pikap pada Januari—April 2018 mencapai 81.160 unit atau lebih tinggi 18,70% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 68.375 unit.

Penjualan ritel kendaraan niaga truk – masih dalam data Gaikindo – tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 33,01%, pikap 10,54%, dan bus minus 18,95% pada Januari—April 2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Mungkin akibat semakin naiknya permintaan kendaraan komersial, sehingga terjadi kenaikkan SKRB maupun pengajuan SRUT [Sertifikat registrasi uji tipe] kendaraan yang ada,” kata Joko.

Kemudian, dia menuturkan, tarif pembuatan SKRB masih sama dengan tarif sebelumnya, yakni Rp35 juta untuk kendaraan niaga truk dan Rp40 juta untuk kendaraan niaga bus.

Tarif tersebut belum berubah seiring belum keluarnya beleid baru peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. “Kalau tarif sampai sekarang belum ada perubahan, masih pembahasan di Kementerian Keuangan,” katanya.

Dia menambahkan, penelitian rancang bangun yang dilakukannya sebelum dikeluarkannya surat keputusan sesuai dengan yang tertera dalam beleid PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper