Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Akan Turunkan Pajak Sedan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal kuat menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018 di Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018 di Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal kuat menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan.

Sri Mulyani mengatakan seharusnya jika dimaksudkan untuk mengendalikan impor, rezim perpajakan yang dikenakan bukan lagi PPnBM melainkan cukai.

"Jika tujuannya adalah untuk membatasi impor seharusnya dalam bentuk cukai bukan dalam bentuk pajak PPnBM atau pajak lain," kata Sri Mulyani, belum lama ini.

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, otoritas fiskal akan terus memantau perubahan dari komponen tersebut. Mereka juga tengah mengkaji skema perpajakan yang tepat bagi mobil sedan.

Bagi Sri Mulyani, jika mobil sedan tak lagi masuk kategori barang mewah, tentunya skema insentif dan rezim perpajaknnya juga berubah.

Kemenkeu akan segera membahasnya dengan tim tarif untuk melihat melihat berbagai komponen tersebut. Penerimaan dari sektor tersebut, lanjut Sri Mulyani, bukan merupakan hal yang paling utama, tetapi kebijakan akan diterapkan lebih ke keinginan untuk mengurangi impor.

"Skema insentif dan pajaknya tentunya akan kami sesuaikan dengan strategi industri dalam negeri, terutama seperti mobil listrik atau penumpang," jelasnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan revisi perpajakan industri otomotif yang digodok Kementerian Perindustrian ditargetkan rampung Maret 2018. Dalam rencana beleid tersebut, sedan kemungkinan tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah yang dikenakan pajak tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper