Bisnis.com, JAKARTA - Penjualan sepeda motor secara domestik dan ekspor di Indonesia sepanjang 2024 mengalami kenaikan tipis dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan kendaraan roda dua tembus 6,33 juta unit pada 2024. Angka itu naik 1,54% dibandingkan pada 2023 sebanyak 6,23 juta unit.
Ditinjau berdasarkan modelnya, tipe skuter mendominasi penjualan motor domestik sebanyak 90,39%, disusul tipe underbone 5,40% dan motor sport 4,21%.
Sementara itu, ekspor sepeda motor sepanjang 2024 juga mencapai 572.506 unit, atau naik tipis yaitu 0,43% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 570.004 unit.
Kendati demikian, Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, pihaknya belum dapat memproyeksikan penjualan sepeda motor pada 2025, lantaran ada sejumlah daerah yang menerapkan relaksasi opsen pajak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa daerah yang memberikan keringanan atau insentif opsen pajak seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten hingga Bali.
Baca Juga
"Kami waktu 4 bulan lalu menyusun [target] itu 6,4 juta-6,7 juta unit, tapi sebelum ada pembahasan mengenai opsen. Setelah ada opsen ya kita lihat dulu 1-2 bulan ke depan, karena kan ini kita lihat ada beberapa daerah yang jalankan insentifnya itu potongannya berapa," ujar Sigit kepada Bisnis, dikutip Minggu (2/2/2025).
Menurut Sigit, AISI perlu mendiskusikan dengan beberapa anggota asosiasi sebelum menentukan target penjualan pada 2025.
Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Namun, ada beberapa daerah yang memberikan insentif, sehingga tarif opsen tiap provinsi berbeda-beda.
Lebih lanjut, dia mengatakan, AISI sedikit lega bahwa sepeda motor di bawah 250 cc tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Sebab, sepeda motor yang dikategorikan barang mewah hanya yang berkapasitas mesin 250 cc ke atas.
"Kalau PPN kami terima kasih lah kan itu sepeda motor hanya untuk yang kelas di atas 250cc yang kena," pungkasnya.