Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.
Pemberian insentif pajak ini menjadi salah satu paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Selain insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," kata Airlangga.
Sebelumnya, insentif untuk mobil hybrid ini memang telah dinantikan oleh pelaku industri otomotif. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyampaikan, setidaknya ada empat alasan bahwa kendaraan hybrid layak diberikan insentif.
Baca Juga
Pertama, mobil hybrid hemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini subsidinya juga sudah sangat tinggi.
Kedua, mobil hybrid mengurangi polusi secara signifikan. Hal itu sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dengan menandatangani Paris Agreement pada 2015.
"Yang ketiga, kalau mobil hybrid itu tidak memerlukan infrastruktur yaitu charging station. Karena memang tidak perlu, sebab baterainya akan di-charge sendiri dari mesinnya," katanya.
Terakhir, total biaya produksi dari mobil hybrid menurutnya tidak semahal mobil listrik murni berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) sehingga harganya akan lebih terjangkau untuk masyarakat.
"Kalau harga terjangkau, dikasih insentif, walaupun kami juga mengusulkan insentifnya tidak usah sebanyak BEV, maka terjadilah penurunan pemakaian BBM dan penurunan polusi. Tetapi kalau pemerintah bilang belum bisa berikan insentif, ya kami patuh saja," pungkas Jongkie.