Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi telah mengeluarkan setidaknya dua kebijakan soal penjualan kendaraan listrik baik mobil maupun motor. Sepanjang semester I/2024, penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) disebut tumbuh signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan dua kebijakan yaitu insentif pajak serta insentif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk impor mobil.
“Dari sisi manufaktur, kita undang juga impor. Mereka [produsen EV] bebas biaya masuk tetapi syaratnya berjanji jumlah produksi mereka sama dengan jumlah yang diimpor. Kalau tidak kita minta mereka bayar bea masuk yang sebelumnya,” kata Rachmat dalam acara IDX Channel ESG 2024, Rabu (14/8/2024).
Secara lebih rinci, Rachmat mengatakan produsen kendaraan listrik (EV) dapat memanfaatkan paket insentif impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir 2025.
Setelah periode tersebut, mereka harus memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau kewajiban produksi hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.
Baca Juga
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua atau tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari 2024 ke 2027.
Selain itu, Rachmat menjelaskan sepanjang semester I/2024 total penjualan kendaraan listrik baik BEV, HEV atau PHEV mencapai 37.500 unit.
Posisi ini naik 67% dibandingkan dengan semester I/2023 yang tercatat hanya sebanyak 22.400 unit.