Bisnis.com, JAKARTA — Hyundai Indonesia masih menunggu kepastian regulasi dari mobil hidrogen seiring adanya wacana untuk mengembangkan teknologi tersebut.
Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan selain regulasi, perlu diperhatikan juga kesiapan konsumen untuk menggunakan mobil hidrogen, serta ketersediaan infrastrukturnya.
Hal ini yang menjadi pertimbangan Hyundai sebelum matang untuk mulai mengembangkan mobil teknologi hidrogen di Indonesia.
“Ada dua hal. Satu itu konsumen ada tidak? Kedua regulasinya ada mendukung tidak? Dari dua itu baru kami bisa mengeluarkan produk baru,” katanya di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Sebagai informasi, mobil dengan teknologi hidrogen dibebaskan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 (Rev. PP 73/2019).
Pada pasal 36 beleid tersebut tertuang bahwa kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Hyundai akan menggandeng PT Pertamina (Persero) untuk mengembangkan proyek mobil hidrogen di Tanah Air.
Menurutnya, pengembangan mobil hidrogen yang dilakukan oleh Hyundai tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan menguntungkan pasar Asean dalam jangka panjang.
Hidrogen dinilai dapat berperan penting dalam mendorong gerakan netralitas karbon dan pembangunan ekonomi.
“Saya apresiasi upaya Hyundai yang secara aktif mengimplementasikan solusi jaringan HTWO [H2],” katanya melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (21/5/2024).