Bisnis.com, JAKARTA - Pada 2024 ini, subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik kembali digulirkan. Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, masyarakat harus melengkapi dan memproses beberapa syarat. Berikut syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik sebanyak Rp 7 juta per unit untuk 1 KTP.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedomaan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat agar segera beralih dari motor bensin ke motor listrik. Termasuk juga mendukung pengurangan konsumsi atau penggunaan bahan bakar fosil.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Sebelum mengetahui cara mendapatkan subsidi motor listrik, sebaiknya ketahui dulu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan motor listrik subsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima subsidi harus WNI dengan usia minimal 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Penerima harus memiliki KTP sebagai bukti identitas.
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK): Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi.
- Motor Listrik: Motor yang akan diberikan subsidi harus berjenis motor listrik dengan kriteria tertentu, seperti layak dan memiliki kapasitas mesin 100-150 cc.
- Berkonversi di Bengkel Tertentu: Motor harus dikonversi di bengkel yang ditetapkan oleh aturan subsidi.
Ini adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah
Baca Juga
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membeli dan mendapatkan motor listrik subsidi.
- Calon pembeli motor listrik datang ke dealer yang telah terdaftar sebagai penyalur subsidi.
- Pilih motor listrik yang masuk dalam daftar motor listrik subsidi.
- Mengajukan pembelian/pembiayaan motor listrik yang dipilih.
- Pihak dealer melakukan verifikasi NIK KTP calon pembeli apakah masuk dalam daftar penerima subsidi.
- Jika berhak, maka harga motor listrik akan dipotong sebesar Rp 7 juta.
- Dealer akan melakukan input berkas klaim subsidi ke Bank Himbara.
- Produsen kemudian mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi.
- Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan, verifikasi dan meneruskan penggantian bantuan subsidi ke produsen.
Daftar motor listrik subsidi per Maret 2024, dilansir dari situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Roda Dua (SISAPIRa) Rabu (06/03/2024).
(Maria Jessica Elvera Marus)
Daftar Merk Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi
Berikut ini beberapa merk pabrikan motor listrik yang bisa menggunakan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, diantaranya:
1. Smoot
Salah satu merek motor listrik yang dapat subsidi sebesar Rp 7 juta. Smoot hadir dengan berbagai varian model dan memiliki harga mulai dari Rp 12 juta.
2. Polytron
Merek motor listrik lainnya yang juga masuk dalam program subsidi pemerintah. Polytron menawarkan beberapa pilihan model dengan harga terjangkau.
3. Selis
Merupakan salah satu merek motor listrik yang dapat memperoleh subsidi sebesar Rp 7 juta. Selis menawarkan opsi motor listrik dengan harga terjangkau dan berbagai fitur modern.
4. Rakata
Rakata adalah merek motor listrik lainnya yang dapat menerima subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta. Merek ini menawarkan berbagai model motor listrik dengan harga yang terjangkau.
5. Electra Mobilitas
Salah satu merek motor listrik yang masuk dalam program subsidi Rp 7 juta. Electra Mobilitas menawarkan motor listrik dengan berbagai fitur modern dan performa yang baik.
6. Greentech
Merupakan merek motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi pemerintah. Greentech menawarkan motor listrik dengan harga yang terjangkau dan ramah lingkungan.
7. United
United adalah merek motor listrik yang dapat memperoleh subsidi sebesar Rp 7 juta. Merek ini menawarkan berbagai model motor listrik dengan harga yang terjangkau.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik pemerintah sebesar Rp 7 juta.