Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penagihan Leasing Diperketat, AISI Sebut Uang Muka Kredit Motor Bisa Terkerek

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia atau AISI menilai pengetatan metode penagihan oleh institusi pembiayaan berpotensi mengerek uang muka kredit kendaraan.
Ilustrasi penjualan sepeda motor/JIBI
Ilustrasi penjualan sepeda motor/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai aturan baru penagihan kredit harus dipertimbangkan lagi seiring memiliki pengaruh besar terhadap penjualan dan juga perekonomian Indonesia.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/2023 mengenai penagihan kredit, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk menagih diluar hari Senin—Sabtu dan hanya pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat. 

Kemudian penagihan di luar tempat dan/atau waktu juga hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan kebijakan ini membuat para pelaku multifinance mempertimbangkan untuk meningkatkan biaya down payment atau uang muka untuk sepeda motor hingga 30%.

Hal ini pun dinilai bakal memberatkan para konsumen yang 40% diantaranya merupakan pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), dan mempengaruhi daya beli untuk sepeda motor.

Imbasnya, penjualan sepeda motor terancam mengalami penurunan seiring 40% konsumen merupakan para pelaku UMKM yang menggunakan sepeda motor untuk kebutuhan usaha.

Sisi manufaktur juga berpotensi terdampak karena akan membuat Purchasing Manager's Index atau PMI manufaktur Indonesia berpotensi turun

“Data AISI menunjukkan penjualan naik tahun lalu dibandingkan tahun sebelumnya, tapi belum bisa kembali ke angka sebelum pandemi,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (2/2/2024).

Merujuk data dari AISI, realisasi penjualan sepeda motor secara domestik mencapai 6,24 juta unit sepanjang 2023. Realisasi ini mengalami pertumbuhan 19,44% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,22 juta unit.

Secara terpisah, Vice President PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya berharap regulasi dari POJK tersebut tidak mengganggu konsumen yang akan berdampak terhadap penjualan sepeda motor.

Harapannya, aturan ini dapat mendorong konsumen yang memiliki itikad baik atau produktif untuk memenuhi angsuran kredit dan memakai sepeda motor dengan baik.

“Kalau ada konsumen yang kesulitan dan lain sebagainya, harapannya tetap bisa diproses sesuai dengan peraturan di lembaga pembiayaan,” tuturnya di Cikarang, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan aturan tersebut sudah sesuai, termasuk waktu penagihannya. 

Dia juga menegaskan POJK 22/2023 tersebut akan melindungi konsumen yang punya itikad baik. OJK kemungkinan tak akan mengeluarkan aturan turunan seperti Surat Edaran (SE) untuk menjelaskan detail penagihan untuk melindungi nasabah yang beritikad baik.

“Kalau konsumennya nakal, eksekusi menurut peraturan perundang-undangan,” tutur Sarjito ditemui usai Semin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper