Bisnis.com, JAKARTA — Pelonggaran syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dinilai telah memberi nafas panjang dan kesempatan bagi industri motor listrik untuk semakin bertumbuh di Indonesia.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019, pemerintah telah melonggarkan minimal TKDN untuk kendaraan battery electric vehicle (BEV) baik roda dua maupun empat dari 2024 menjadi 2026.
Selanjutnya, minimal TKDN 60% ditetapkan untuk tercapai sebelum 2030. Setelahnya konten lokal diwajibkan mencapai 80% untuk tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga
Sekretaris Sekretaris Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Abdullah Alwi mengatakan pemerintah sudah memberikan dukungan baik dari segi fiskal maupun regulasi lainnya.
Salah satunya adalah pelonggaran syarat TKDN 40% dari yang sebelumnya 2024 menjadi 2026. Adapun, dia menyebut masih ada beberapa komponen yang belum bisa diproduksi lokal.
“Hal ini memberi kesempatan tumbuhnya produk-produk motor listrik di Indonesia untuk mengejar TKDN dan ini tidak sulit dan membuka pintu industri baru,” tuturnya dalam diskusi Xplore Motor Listrik di kantor Bisnis Indonesia, Kamis (25/1/2024).
Dia juga mengatakan sejauh ini sudah ada 38 perusahaan yang menjadi anggota Aismoli dengan rincian, 30 dari sepeda motor, dan 8 konversi. Kemudian ada 19 merek motor listrik dengan 56 model yang terdaftar pada Sisapira.id
Pemerintah pun menargetkan produksi motor listrik mencapai 6 juta unit pada 2025, 9 juta unit pada 2030, serta 12 juta unit pada 2035.