Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyebut adanya revisi terkait aturan mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) melalui Perpres 79/2023 bakal mendorong lebih banyak investasi dan produk mobil listrik dengan harga terjangkau.
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan pemerintah telah menyempurnakan aturan yang ada terkait kebijakan mobil listrik melalui kehadiran Perpres 79/2023.Menurutnya, beleid telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
“[Revisi Perpres] agar investasi bisa masuk dan juga penetrasi BEV bisa lebih cepat. Khususnya BEV yang harganya terjangkau dan desainnya diminati masyarakat seperti 4-5 pintu atau 5-7 seater,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (12/12/2023).
Meski demikian, dia menyebut Gaikindo tidak bisa memproyeksikan berapa pertumbuhan maupun jumlah BEV yang beredar seiring adanya perubahan regulasi ini. Hal ini lantaran para agen pemegang merek (APM) tidak memberikan informasi terkait rencana mobil listrik.
Data Gaikindo menunjukkan penjualan BEV secara wholesales telah menembus 11.913 unit sepanjang Januari-Oktober 2023, naik 99,28% dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 5.978 unit.
Dari unit BEV tersebut tercatat hanya Hyundai melalui produk Ioniq 5, dan juga Wuling dengan Air ev yang telah memenuhi syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% dan mendapatkan potongan PPN dari 11% menjadi 1%.
Baca Juga
Sementara itu beberapa merek yang masih mengimpor secara utuh unit mobil listrik antara lain Toyota, Mercedes-Benz, Nissan, Morris Garage, Kia, dan BMW. Lebih jauh, para produsen dari China pun berencana membanjiri pasar otomotif dengan mobil listrik seperti Neta, BYD, hingga Great Wall Motors.
Perpres 79/2023 tentang perubahan atas Perpres 55/2019 yang mengatur tentang percepatan program BEV untuk roda dua maupun empat telah resmi ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2023.
Pasal 8 Perpres 79/2023 telah mengubah syarat minimal TKDN minimal 40% untuk dicapai sebelum 2026. Dalam Perpres 55/2019 aturan TKDN 40% sejatinya harus dicapai sebelum 2024.
Selanjutnya minimal TKDN 60% ditetapkan untuk tercapai sebelum 2030. Setelahnya konten lokal diwajibkan mencapai 80% untuk tahun-tahun berikutnya.
Kemudian pasal 18 mengatur perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU) unit dapat diberikan insentif.
Syarat untuk insentif tersebut tertuang dalam ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.
Bentuk insentif yang bakal diterima antara lain pemberian bea masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga pemangkasan tarif pajak daerah.