Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Impor CBU Mobil Listrik Hanya Berlaku Sampai 2025, Ini Penjelasannya

Para penerima insentif mobil listrik CBU juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal seperti dilakukan Chery dan Neta.
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM), kini dimanfaatkan untuk merakit mobil Chery/HIM
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM), kini dimanfaatkan untuk merakit mobil Chery/HIM

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik hanya berlaku sampai akhir 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan merek otomotif yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia diperbolehkan untuk impor CBU hingga akhir 2025 sesuai Perpres No. 79/2023.

Dalam Perpres No. 79/2023 pasal 18 ayat 2 tertuang perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir 2025.

“Jadi yang ingin berkomitmen untuk membangun pabrik di indonesia itu kami berikan keringanan selama 2 tahun atau sampai 2025 PPnBM dan bea masuk 0%,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Lebih lanjut, dia menegaskan kuota impor diberikan dengan syarat komitmen pabrikan harus memproduksi jumlah unit sampai 2027 sesuai unit yang diimpor.

Apabila jumlah yang diproduksi kurang dari unit yang diimpor, maka pemerintah akan memberikan sanksi sebesar insentif yang telah diberikan kepada para pabrikan.

“Jadi mereka tidak bisa main-main ya. Jangan sampai pura-pura produksi saja, dan kita akan pastikan itu,” tutur Rachmat.

Selain itu, diskon pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 1% juga tidak akan berlaku untuk produk yang diimpor utuh. Hal ini lantaran produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Perpres.

Sementara itu, para produsen juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik. Hal serupa pun dilakukan oleh Neta dan Chery yang perakitannya dilakukan oleh PT Handal Indonesia Motor.

Menurutnya, insentif yang diberikan oleh pemerintah dapat diterima dengan syarat minimal TKDN terpenuhi. Selama sesuai dengan syarat tersebut artinya ada tenaga kerja dan industri yang terbangun di domestik.

“Kami sedang buatkan aturan Peraturan Menteri-nya dan semoga bisa selesai akhir tahun ini,” kata Rachmat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan kuota impor nantinya akan ditetapkan dan hanya diberikan kepada pabrikan otomotif yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Tanah Air.

Merek asing yang ingin masuk ke Indonesia harus memiliki komitmen dari kapasitas produksi yang nantinya akan dibangun. Baru setelah itu kuota impor akan diberikan oleh pemerintah. 

“Kuota impor diberikan berdasarkan progres kerjanya. Jadi kalau programnya bangun pabrik baru 20%, ya kami kasih kuotanya juga 20%. Kalau produksi 50% kami naikan lagi 50% supaya tidak disiasati oleh pabrik mobil di luar untuk banjiri pasar otomotif,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper