Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga aturan impor completely built up (CBU) mobil listrik dalam rangka percepatan elektrifikasi.
Kebijakan terbaru mobil listrik resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019.
Perubahan pertama terletak pada pasal 8 yang mengatur tentang aturan minimal TKDN dalam jangka waktu tertentu. Beleid terbaru telah mengatur minimal 40% baik untuk roda dua maupun roda empat wajib dicapai sampai 2026. Dalam Perpres 55/2019 aturan TKDN 40% sejatinya harus dicapai sebelum 2024.
Kemudian minimal TKDN 60% ditetapkan untuk tercapai sebelum 2030. Setelahnya konten lokal diwajibkan mencapai 80% untuk tahun-tahun berikutnya.
Dalam beleid tersebut, pasal 18 berbunyi “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang emlakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif.”
Merujuk pada pasal 12, perusahaan industri KBL yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai. Singkatnya, merupakan perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.
Baca Juga
Selanjutnya poin revisi paling penting termaktub dalam Pasal 19 A yang merincikan insentif terhadap mobil listrik impor utuh. Insentif yang bisa diberikan antara lain; pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.
Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.
Aturan ini pun mengubah ketentuan dalam Perpres 55/2019 yang mengatur impor hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai.
Perihal insentif juga kemudian ditambahkan dalam pasal 17 ayat 3 huruf (i) yang memasukan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sebelumnya insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja.
Insentif fiskal yang diatur dalam pasal 19 kemudian mendapatkan tambahan untuk SPBKLU. Hal ini berarti pabrikan yang membangun fasilitas penukaran baterai akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Pasal 19 ayat 2 kemudian mengubah insentif fiskal dengan memberikan program bantuan pembelian dan bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.