Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Gaspol, Motor Listrik Subsidi Diserap 12,5% dari Target Tahun Ini

Penjualan motor listrik penerima subsidi hanya sekitar 25.000 unit dari target 200.000 unit pada tahun ini. Pelaku industri mesti memperluas pasar.
Pekerja beraktivitas pada Alva Manufacturing Facility di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).  Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas pada Alva Manufacturing Facility di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) berharap penyerapan subsidi motor listrik setidaknya dapat mencapai 25.000 unit sebelum berakhirnya masa anggaran 2023.

Rendahnya serapan subsidi motor listrik dinilai terjadi karena rencana bisnis dari masing-masing pabrikan yang belum sampai ke daerah-daerah terpencil. Alhasil, para pabrikan membutuhkan mitra lokal untuk menggencarkan pemasaran serta distribusi motor listrik sehingga tidak hanya terpaku di kota-kota besar seperti Jakarta.

Ketua Aismoli Budi Setyadi mengatakan salah satu kendala dari percepatan populasi motor listrik adalah jaringan dealer yang belum mencapai daerah kecil. Dia pun menyebut penjualan 200.000 unit mustahil tercapai, dan berharap setidaknya masih bisa terserap 25.000 unit.

“Kendala itu salah satunya adalah dealer mereka belum sampai ke daerah-daerah. Harapan saya kalau gairah itu pasti ada itu pasti struktur akan diperbaiki,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Merujuk situs sisapira,id pada Selasa (28/11/2023) pukul 13.50 WIB, sisa kuota subsidi motor listrik saat ini mencapai 185.326 unit dari total 200.000 unit yang diberikan oleh pemerintah.

Rinciannya, sebanyak 6.544 unit sedang dalam proses pendaftaran, 3.982 unit telah terverifikasi, dan sebanyak 4.148 unit sudah tersalurkan. Sementara itu, dia menilai saat ini regulasi yang diberikan oleh pemerintah pun sudah lengkap sehingga tidak ada kendala dari sisi aturan yang berlaku.

Pemerintah pun telah menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan beserta aturan turunan lainnya.

Beberapa aturan turunan lainnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, hingga Permenperin No. 21/2023 yang memberikan subsidi Rp7 untuk pembelian motor listrik dengan syarat 1 NIK 1 unit.

Menurutnya, syarat subsidi terbaru tersebut tidak menyangkut besaran nominal, tetapi membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat dari yang awalnya hanya empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik.

“[Syarat] berubah-berubah kemarin, tapi sekarang sudah final,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper