Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Arah Pemerintah dan Swasta Hambat Mobil Listrik, Beda dengan Tetangga

Indonesia tak bisa hanya menadah investasi untuk mengembangkan kendaraan listrik, tetapi juga berbagi insentif kepada pelaku swasta.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Meski mengklaim telah banyak menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik, pemerintah mengakui langkah itu masih kurang optimal mencapai kemajuan dibandingkan strategi serupa di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Karena itu, katanya, kebijakan kendaraan listrik di Indonesia harus menyesuaikan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Luhut mengatakan salah satu masalah kebijakan di Tanah Air adalah cara pandang yang tak selaras antara birokrat dan para pelaku industri atau swasta. Di satu sisi, birokrat atau pemerintah sebagai regulator menilai kebijakan yang diterbitkan sudah bagus.

Sebaliknya, para pengusaha atau sektor swasta menilai kebijakan yang diberikan belum menyasar tujuan. “Itu berpuluh tahun penyakit kami. Kami lihat sebagai birokrat itu bagus padahal dari orang-orang private sector tidak bagus. Jadi harus kawin untuk bisa menjadikan itu bagus,” ujar Luhut dalam "Seminar Nasional Ikaxa 2023" di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Lebih jauh, dia mengatakan agar Indonesia tidak hanya  menadah investasi kendaraan listrik, tetapi tak mau berbagi insentif kepada pelaku usaha. Hal ini merupakan kunci kebijakan dari berbagai negara yang tengah mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Selain itu, dia membandingkan adopsi kendaraan listrik di beberapa negara dengan Indonesia yang baru mencapai 1 persen. Beberapa diantaranya adalah China yang mencapai 29 persen, Uni Eropa 21 persen, Amerika Serikat 6 persen, dan Thailand 4 persen.

“Thailand itu membuat aturan yang cepat yang orang bisa friendly masuk,” katanya.

Kebijakan untuk kendaraan listrik di Indonesia sejatinya sudah diatur dalam Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dari beleid tersebut kemudian terdapat beberapa aturan turunan seperti insentif pajak PPnBM yang diatur melalui PP 74/2021. Selanjutnya ada PMK 38/2023 tentang PPN DTP tahun anggaran 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Dalam PMK 38/2023 pabrikan untuk kendaraan listrik roda empat yang memiliki TKDN minimal 40 persen mendapat pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen. 

Sementara untuk bus listrik TKDN 20 persen sampai di bawah 40 persen mendapat pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 6 persen, sedangkan TKDN minimal 40 persen mendapat pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper