Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) telah meminta agar para agen pemegang merek (APM) dapat menalangi subsidi motor listrik Rp7 juta dan tidak membebaninya kepada para dealer.
Ketua Aismoli Budi Setiyadi mengatakan sudah selayaknya pihak APM yang menalangi subsidi tersebut karena secara finansial jauh lebih mumpuni ketimbang jaringan dealer. Hal ini juga agar tidak menyulitkan pihak dealer dan membatasi penjualan.
“Saya ingin sampaikan agar subsidi Rp7 juta mungkin dari APM harus siapkan juga atau mempunyai suatu skema bisnis bagus sehingga jangan bebankan ke dealer ,” ujar Budi kepada Bisnis, Jumat (1/9/2023).
Dia pun meminta agar para anggota Aismoli untuk bekerja keras mendorong penjualan motor listrik dan mencapai target penjualan sebanyak 200.000 unit motor listrik sampai akhir 2023.
Selain itu, dia mengatakan 2023 menjadi pertaruhan bagi industri motor listrik lantaran ada kekhawatiran akan perubahan skema subsidi untuk motor listrik pada 2024. Kemudian dia juga menyebut jika mampu mencapai target 2023, maka target untuk 2024 dapat ditingkatkan.
“Khawatirnya ada perubahan makanya kami minta kepada semua industri ayo bantu lah. Kita sudah dikasih ibaratnya kemudahan, dorongan, dan karpet merah tapi kemudian kalo tidak terapkan kan sayang,” jelasnya.
Baca Juga
Berdasarlan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) saat ini masih terdapat sisa kuota subsidi motor listrik sebanyak 197.569 unit per 1 September 2023.
Rinciannya, terdapat 1.560 penerima subsidi sedang dalam proses pendaftaran, 646 penerima subsidi terverifikasi, dan 225 subsidi telah tersalurkan.
Sejauh ini pun sudah terdapat sebanyak 14 merek motor listrik dengan total 30 model motor listrik yang menerima subsidi Rp7 juta.
Persyaratan untuk subsidi motor listrik Rp7 juta telah diperluas melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 dengan syarat untuk menerima subsidi motor listrik menjadi 1 KTP untuk 1 motor listrik.
Sementara dalam aturan lama, syarat penerima manfaat subsidi merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial.