Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meminta agar para agen pemegang merek (APM) motor listrik melakukan pendataan ulang terhadap calon konsumen yang sempat mendaftar subsidi motor listrik, tetapi tidak memenuhi syarat.
Ketua Aismoli, Budi Setiyadi, mengatakan sebelum adanya perubahan syarat subsidi motor listrik, pastinya banyak masyarakat yang sudah mencoba untuk membeli motor listrik dengan adanya subsidi.
Namun, karena adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi membuat beberapa calon konsumen tidak bisa diproses pembeliannya. Hal ini pun dapat menjadi suatu data awal yang menunjukkan minat konsumen akan motor listrik masih cukup banyak.
“Saya kira harus dihubungi lagi supaya ini sekarang kan sudah [diperluas] kalau kemarin kan mungkin barangkali masih ada syarat tertentu,” kata Budi kepada Bisnis, Jumat (1/9/2023).
Adapun, produsen motor listrik merek Selis, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. (SLIS) bakal menghubungi para calon konsumen yang belum masuk klasifikasi penerima subsidi seiring adanya perubahan syarat penerima subsidi motor listrik.
Corporate Secretary SLIS, Pricilla Jane Halim, sebelumnya mengatakan perseroan menghubungi kembali para calon konsumen yang sudah berminat untuk membeli motor listrik, tetapi sebelumnya tidak masuk kriteria subsidi.
Baca Juga
“Selis sedang menghubungi kembali calon konsumen yang sebelumnya memiliki minat untuk membeli dengan subsidi, tapi tidak termasuk dalam klasifikasi penerima bantuan. Jumlahnya ribuan,” ujar Pricilla kepada Bisnis, Kamis (31/8/2023).
Persyaratan untuk subsidi motor listrik Rp7 juta telah diperluas melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam aturan lama, syarat penerima manfaat subsidi merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial.
Adanya Permenperin No. 21/2023 lantas menghapus kriteria tersebut dan membuat masyarakat umum dapat membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua dengan syarat 1 KTP 1 motor listrik.