Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengubah syarat subsidi motor listrik untuk masyarakat.
Kini, masyarakat umum bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit per KTP.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasih Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (29/8/2023).
Cara mendapat subsidi motor listrik
Adapun syarat mendapatkan subsidi motor listrik ini yakni masyarakat hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian.
Baca Juga
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni memiliki usia minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Adapun, pembelian 1 unit motor listrik menggunakan 1 NIK KTP.
Subsidi akan secara otomatis diberikan kepada pembeli setelah menyerahkan KTP saat melakukan pembelian. Nantinya, pihak dealer akan melakukan pemeriksaan NIK yang telah terintegrasi dengan catatan dukcapil.
Apabila lolos dan tercatat belum pernah melakukan pembelian motor listrik, maka subsidi akan langsung dipotong dari harga jual.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.