Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut insentif motor listrik berada di angka Rp7 juta.
Bahlil mengatakan bahwa angka tersebut sudah pas untuk insetif atau subsidi pembelian motor listrik oleh masyarakat.
“Yang sudah oke itu Rp7 juta, yang ngga efektif itu kan kemarin,” kata Bahlil di Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Bahlil menyebut, pemerintah sedang melakukan ajakan kepada masyarakat untuk beralih dari motor biasa ke motor listrik. Sebab, nantinya insentif ini akan mengincar seluruh kalangan, bukan hanya sektor UMKM saja yang mendapat subsidi motor listrik ini.
“Kita membangun opsi bahwa diberikan ajakan kepada masyarakat, tetapi satu KTP satu motor, karena kan yang punya motor itu tidak hanya UMK, orang yang dapat bantuan juga [butuh motor],” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa pemerintah bakal memperluas kriteria penerima bantuan atau subsidi motor listrik yang masih sepi peminat saat ini.
Baca Juga
Lewat pasal 3 ayat 1 Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua, pemerintah membatasi penerima bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA).
“Kita akan perluas [kriteria], kita evaluasi dulu, yang sekarang bagus atau nggak, kalau kurang apa alternatifnya yang lebih bagus,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Selain subsidi motor listrik, Arifin mengatakan, pemerintah juga akan ikut membahas upaya untuk mempercepat torehan konversi motor konvensional menjadi setrum.
“Pemerintah sediakan insentif untuk dua sisi, untuk konversi dan motor baru untuk bisa ganti yang 120 juta kendaraan kita konversi dengan listrik semua,” ungkapnya.