Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yadea G6 yang Dipasarkan Indomobil (IMAS) Bisa Dapat Subsidi, Ini Alasannya

PT National Asemblers selaku pengimpor dan perakit motor, telah mendapatkan sertifikat TKDN untuk Yadea G6 yang dipasarkan Indomobil Grup (IMAS).
Tampilan desain Yadea G6/Berita Desain
Tampilan desain Yadea G6/Berita Desain

Bisnis.com, JAKARTA- Motor listrik Yadea yang dirakit dan dipasarkan Indomobil Grup (IMAS) menambah model lokalsasi. Terbaru, terdapat Yade G6 yang mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dari Kemenperin.

Berdasarkan situs tkdn.kemenperin, PT National Asemblers selaku pengimpor dan perakit motor, telah mendapatkan sertifikat TKDN untuk Yadea G6. Motor listrik asal China itu ditetapkan mempunyai 40 persen TKDN.

Penetapan itupun menyusul varian Yadea sebelumnya yakni Yadea T9 dan E8S Pro yang sama-sama mengantongi 40 persen TKDN.

Indomobil Sukses International Tbk (IMAS) secara resmi bermitra dengan produsen motor listrik merek Yadea. Yadea juga telah mendaftarkan desain produk anyar G6 yang secara tampilan sangat mirip dengan Vespa Sprint.

IMAS sendiri secara resmi telah bermitra dengan Yadea yang merupakan produsen sepeda motor listrik besar dari China. Melalui anak usahanya PT Indomobil Emotor Internasional, IMAS mengambilalih distribusi Yadea di Indonesia.

Sementara lewat PT National Assemblers, IMAS melakukan pengimproan dan perakitan skuter listrik Yadea yang diimpor secara terurai (Completely Knock Down/CKD).

Indomobil telah memperkenalkan dan memasarkan Yadea G6, Yadea E8s Pro, dan Yadea T9. Ketiganya diboyong pada perhelatan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Februari lalu.

Di sisi lain, dengan mengantongi sertifikat 40 persen TKDN, IMAS berpeluang mendapatkan subsidi pembelian motor listrik yang tengah digulirkan pemerintah. Mengacu Permenperin No. 6/2023, pemberian subsidi itu dikhususkan bagi produk dengan acuan TKDN minimal 40 persen pada tahun ini.

Besaran subsidi itu mencapai Rp7 juta unit per tahun. Lebih jauh, pada tahun ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diberikan jatah untuk pemberian subsidi kepada 200 ribu unit motor listrik yang lolos persyaratan.

Kabar baiknya lagi, pemerintah bakal melonggarkan aturan TKDN yang sebelumnya dipatok 60 persen mulai 2024. Ke depan, pemerintah juga berjanji memberikan syarat penerima bantuan subsidi motor listrik yang tak hanya menyasar pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper