Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Impor CBU Mobil Listrik Bakal Dihapus, Begini Nasib Tesla

Pemasar produk Tesla berharap kebijakan pemangkasan tarif PPN bakal mengikis harga. Sebaliknya, pemerintah menerapkan syarat investasi memanfaatkan insentif.
Tesla Model 2. /electricvehicleweb.in
Tesla Model 2. /electricvehicleweb.in

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana dihapusnya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) dinilai dapat meningkatkan penjualan Tesla di Indonesia.

Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan penjualan Tesla di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kebijakan maupun peraturan dari pemerintah. Peningkatan penjualan Tesla pun akan terjadi jika terdapat aturan yang menguntungkan calon pelanggan.

“Ketika banyak peraturan yang menguntungkan calon customer, maka penjualan akan lebih mudah dan meningkat secara otomatis. Tentunya dengan adanya penghapusan pajak PPN impor untuk mobil CBU akan sangat berdampak pada harga jual mobil Tesla,” ujar Rudy kepada Bisnis, Senin (7/8/2023).

Dia pun menilai langkah pemerintah yang sedang meninjau penghapusan PPN untuk impor CBU mobil listrik sudah tepat demi menarik minat para investor maupun pembeli mobil listrik di Indonesia.

Adapun wacana ini diharapkan dapat mendorong percepatan program pemerintah untuk percepatan kendaraan listrik yang nantinya dapat meningkatkan penjualan.

Penjualan Tesla di Indonesia diberlakukan beberapa pajak seperti Bea Masuk sebesar 50 persen, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen.

Kemudian terdapat PPN 11 persen setelah PPNBM, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk menjadi STNK.

Sebaliknya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif penghapusan PPN untuk impor mobil EV CBU hanya akan diberikan kepada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasi ke pemerintah.

Investor yang telah memenuhi syarat tersebut akan diberikan relaksasi bea masuk dari pemerintah sampai 2026. Insentif tersebut berupa penurunan bea masuk mobil EV CBU dari 50 persen menjadi 0 persen.

Selain itu, pemerintah juga berencana meniadakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil EV impor CBU yang saat ini mencapai 125 persen.

“Sekali lagi, kata kuncinya [insentif] ini hanya diberikan kepada calon investor yang sudah memberikan atau sudah men-submit rencana produksi dan investasi sehingga kalau mereka tidak investasi di sini, biaya masuk mereka sama ke sini,” tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper