Bisnis.com, JAKARTA – Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik resmi ditetapkan pemerintah pada Mei 2023, yang artinya harga kendaraan ini bakal lebih terjangkau ke depan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan asosiasi sangat menyambut insentif pajak ini sehingga bakal membuat harga mobil listrik akan lebih murah.
“Kami menyambut baik support pemerintah untuk menaikkan penjualan BEV, dengan dibebaskan BBN atau PKB BEV maka harga jual jadi turun dan lebih terjangkau untuk masyarakat,” kata Jongkie kepada Bisnis, Senin (5/6/2023).
Senada dengan Jongkie, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) Riyanto Umar menyebutkan pembebasan PKB dan BBNKB akan memangkas selisih harga BEV mobil konvensional. Alhasil, penjualan mobil listrik murni ini bakal meningkat di Indonesia.
“Pembebasan PKB dan BBNKB akan membuat harga OTR kendaraan akan lebih murah. Harapannya agar harga KBLBB makin dekat dengan kendaraan konvensional. Penjualan KBLBB tentu akan meningkat,” ujar Riyanto.
Namun, Riyanto juga menyampaikan PKB dan BBNKB ini tidak cukup untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik secara signifikan. Sebab, untuk menaikkan penjualan perlu adanya subsidi atau insentif pembelian kendaraan listrik agar bisa menggairahkan pasar.
Baca Juga
“Pembebasan PKB dan BBNKB memang perlu, tapi belum cukup utk meningkatkan penjualan KBLBB secara signifikan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, keputusan PKB dan BBNKB kendaraan listrik resmi nol persen pada Mei 2023 dengan mengacu pada aturan Permendagri No.6/2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pemerintah juga telah memberikan relaksasi pembelian kendaraan listrik melalui potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk mobil listrik buatan lokal dengan target alokasi bantuan mencapai 35.900 unit hingga akhir 2023.