Bisnis.com, JAKARTA - Insentif PPnBM kendaraan listrik khusus jenis hibrida atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan terkikis seiring realisasi investasi mobil listrik murni (BEV) di Indonesia.
Hal itu tercantum pada PP No.74/2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Mengacu pada beleid tersebut, pemerintah akan meningkatkan PPnBM untuk mobil listrik hybrid pada pasal 36B. Syaratnya, harus ada pelaku usaha yang berinvestasi dengan minimal Rp5 triliun setelah jangka waktu dua tahun atau saat mulai memproduksi mobil BEV secara komersial.
Bunyi pasal itu "(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanyar ealisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi omersial,".
Baca Juga
Perinciannya, mengacu beleid tersebut kendaraan listrik hybrid dengan kapasitas silinder 3.000cc yang memiliki emisi kurang 100 gram per km dikenai PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen, setelah ada BEV diproduksi lokal menjadi 66 2/3 persen.
Kemudian, mobil hybrid dengan emisi 100-125 gram per km yang sebelumnya dikenai dasar pengenaan pajak 46 2/3 persen, menjadi 73 1/3 persen.
Dalam catatan Bisnis, pabrikan mobil asal Korea Selatan, Hyundai Motor Company mengumumkan untuk menggelontorkan investasi senilai US$1,55 miliar atau sekitar Rp22 triliun hingga 2030.
Pabrik yang telah beroperasi pada akhir 2021 yang dibangun di atas lahan seluas 77,6 hektare di Kota Deltamas, Cikarang ini telah menelurkan mobil listrik andalan Hyundai saat ini yakni Ioniq 5.
Sementara, PT SGMW Motor Indonesia, agen pemegang merek (APM) Wuling di Indonesia, mengucurkan dana senilai US$700 juta atau setara Rp9,3 triliun pada 2017, untuk membangun pabrik seluas 60 hektar di Cikarang, Jawa Barat.
Adapun, pabrikan mobil, Korea dan China ini menuai hasil dengan mendapat guyuran insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang berlaku pada 1 April 2023.