Bisnis.com, JAKARTA - Akhir-akhir ini sudah cukup banyak kendaraan bermotor menggunakan plat nomor putih. Namun, persebaran plat warna putih ini memang masih belum sebanyak plat hitam yang sudah lama ada di Indonesia. Jika sebelumnya plat putih hanya digunakan untuk kendaraan besar negara asing saja, saat ini masyarakat juga bisa mendapatkan plat putih dengan ketentuan tertentu.
Penggunaan plat nomor sudah ada semenjak zaman penjajahan dulu. Kode dalam plat nomor bukan hanya untuk pajangan saja, melainkan identifikasi kendaraan.
Arti dari Warna Plat Nomor Kendaraan
- Plat Nomor Putih
Plat putih dengan Tulisan hitam ditujukan untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan Negara Asing) atau kedutaan besar, dan Badan Internasional. - Plat Nomor Merah
Plat merah dengan tulisan putih ditujukan untuk ranmor instansi pemerintahan. - Plat Nomor Kuning
Plat kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk ranmor angkutan umum atau transportasi publik. - Plat Nomor Hijau
Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk ranmor di Kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Plat Nomor Putih dan Hitam
Perbedaan plat nomor putih dan plat nomor hitam adalah warna dan adanya chip RFID yang disematkan pada plat putih. Namun, keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai tanda identifikasi kendaraan.
Alasan digantinya Plat Nomor Menjadi Warna Putih
Salah satu alasan plat nomor diganti putih karena kamera tilang elektronik atau ETLE masih sering keliru dalam menangkap gambar plat nomor. Plat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Sehingga menjadi lebih mudah tepat sasaran. Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka plat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca S atau angka 1 dibaca I.
Aturan Plat Nomor Putih
Aturan plat nomor putih ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun demikian, perubahan plat nomor putih harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak semua kendaraan dapat langsung mengubah sendiri plat nomornya menjadi putih. Justru jika hak tersebut terjadi, akan menjadi sebuah pelanggaran.
Saat ini pemberlakuan plat putih masih difokuskan pada pembelian kendaraan baru. Selain itu, plat putih juga digunakan untuk kendaraan yang telah habis masa berlakunya. Jadi belum semua kendaraan diwajibkan untuk menggunakan plat nomor putih. Namun pemerintah telah menargetkan di tahun 2027 nanti seluruh kendaraan sudah menggunakan plat nomor putih.
Syarat Mengubah Plat Nomor Putih
- Membawa STNK asli.
- Membawa e-KTP asli.
- Membawa SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir.
- Membawa BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahun atau ganti plat nomor).
- Membawa kendaraan ke Samsat.
- Membawa bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat.
Cara Membayar Pajak Plat Nomor Putih
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan khusus untuk pajak lima tahunan atau ganti plat nomor.
- Mendatangi loket progresif untuk pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
- Mendatangi loket pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan persyaratan.
- Setelah selesai, petugas akan melakukan penetapan Pajak dan SWDKLJJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
- Petugas menetapkan besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK dan TNKB. Penetapan tersebut berdasarkan dengan Nota perhitungan pajak kendaraan bermotor (NPPKB).
Itulah beberapa hal mengenai plat nomor putih yang mungkin belum kamu ketahui.