Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus Listrik Moeldoko Urus Sertifikasi TKDN, Incar Insentif PPN 5 Persen

Bus listrik milik Moeldoko, PT Mobil Anak Bangsa Indonesia, melakukan proses sertifikasi TKDN agar bisa mendapatkan insentif PPN 5 persen.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bus listrik milik Kepala Staf Presiden Moeldoko, produksi PT Mobil Anak Bangsa Indonesia (MABI), tengah melakukan proses sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, seiring dengan adanya insentif kendaraan listrik.

Direktur Utama PT Mobil Anak Bangsa, Kelik Irwantono mengatakan pihaknya menyambut baik program bantuan pemerintah dalam pembelian bus listrik.

Terlebih, dengan syarat kandungan lokal minimum sebagai syarat mengikuti program insentif, maka hal ini dapat mendorong industri lokal kendaraan listrik di Indonesia.

"Paling tidak syaratnya TKDN antara 20 persen hingga 40 persen mendapatkan insentif hingga PPN 5 persen," kata Kelik kepada Bisnis.com, dikutip Selasa (4/4/2023).

Oleh karena itu, kata Kelik, jika mengacu pada persyaratan tersebut pihaknya optimistis dapat mengikuti program pembelian kendaraan listrik dari pemerintah ini.

Bus listrik tersebut diprediksi telah memiliki kandungan lokal 30 persen - 40 persen. Sebab, berdasarkan hitung-hitungan internal MAB, proses perakitan bus listrik sajak mencapai 15 persen - 20 persen.

Belum lagi, ditambah oleh komponen yang telah dibuat lokal mulai dari kaca, bahan baku body dan sebagainya yang diperkirakan memiliki bobot 5-10 persen.

"Selain itu kita mengerjakan [perakitan] di Indonesia ini akan mendapatkan paling tidak 15-20 persen. Termasuk komponen lokal yang dipakai, semacam, kaca, bahan baku body dan sebagainya kan ini bisa dinilai 5-10 persen," jelasnya.

Setelah sertifikat TKDN sudah resmi dikantongi bus listrik MAB maka dipastikan kendaraan ramah lingkungan ini bakal mengikuti program insentif bus listrik dari pemerintah.

Sebagai informasi, mengacu PMK No. 38/2023, kendaraan listrik murni roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih kurang 40 persen akan mendapatkan PPN DTP 10 persen, sehingga PPN dibayarkan hanya 1 persen.

Sementara, KBLBB bus dengan lebih kurang 20 persen hingga 40 persen TKDN diberikan insentif PPN DPT sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper