Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur teknis pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai. Hal itu sesuai dijanjikan pemerintah pada pekan ketiga Maret lalu.
Aturan teknis itu tertuang dalam Permenkeu No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Berikut syarat dan ketentuan pemberian insentif PPN Mobil Listrik dan Bus Listrik yang Ditanggung Pemerintah:
1. Pemerintah menanggung tarif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun anggaran 2023, sebagaimana ketentuan Pasal 2.
2. Kriteria mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang mendapatkan insentif mencakup:
- Mobil Listrik dengan TKDN minimum 40 persen
- Bus Listrik dengan TKDN minimum 40 persen
Baca Juga
- Bus Listrik dengan TKDN dari 20 persen sampai kurang dari 40 persen.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 beleid tersebut.
3. Tarif PPN yang berlaku normal saat ini adalah 11 persen. Sedangkan besaran insentif PPN sebagai berikut:
- Mobil Listrik dengan TKDN minimum 40 persen mendapatkan insentif 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayarkan konsumen hanya 1 persen.
- Bus Listrik dengan TKDN minimum 40 persen mendapatakan insentif 10 persen, sehingga tariff PPN yang dibayarkan konsumen hanya 1 persen.
- Bus Listrik dengan TKDN 20 pesen sampai dengan kurang dari 40 persen, mendapatkan insentif 5 persen. Alhasil konsumen menanggung tarif PPN sekitar 6 persen.
Beleid ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret, dan mulai berlaku per 1 April.