Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pengunjung melihat-lihat bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar.  - Bisnis.com/Dwi Prasetya
Lihat Foto
Premium

Insentif PPN Bus Listrik 5-10 Persen, Bisa Dinikmati Group Bakrie dan Moeldoko?

Pemerintah telah menerbitkan aturan PPN DTP untuk bus listrik. Calon penerimanya adalah MAB milik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan anak usaha Group Bakrie.
Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma - Bisnis.com
31 Maret 2023 | 22:45 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur teknis pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai.

Hal itu sesuai dijanjikan pemerintah pada pekan ketiga Maret lalu. Aturan teknis itu tertuang dalam Permenkeu No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Mengacu pada beleid itu, insentif bagi bus listrik terbagi dua skema besaran berbeda. Untuk bus listrik yang mencapai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum 40 persen, bisa menikmati besaran PPN DTP sebesar 10 persen.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top