Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pembelian Mobil Listrik Resmi Meluncur, Ini Ketentuannya!

Berikut ketentuan insentif pembelian mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah. Cek di sini!
Hyundai Kona EV dan Hyundai Ioniq EV di Pabrik Mobil Listrik Hyundai di Sukamukti Bekasi, Jumat (6/11/2020). /KeMenko Marves
Hyundai Kona EV dan Hyundai Ioniq EV di Pabrik Mobil Listrik Hyundai di Sukamukti Bekasi, Jumat (6/11/2020). /KeMenko Marves

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan ini berlaku pada April 2023. 

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2023. Insentif PPN DTP ini diberikan untuk tahun anggaran 2023, dengan masa pajak yang berlaku sejak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023.

Terdapat dua skema pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus. 

Pertama, KBLBB roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih kurang 40 persen akan diberikan PPN DTP 10 persen, sehingga PPN dibayarkan hanya 1 persen. 

Kedua, KBLBB bus dengan lebih kurang 20 persen hingga 40 persen TKDN diberikan insentif PPN DPT sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengakselerasi transformasi ekonomi melalui peningkatan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, memperluas kesempatan kerja, dan mempercepat peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. 

“Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (3/4/2023). 

Sementara itu, model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1641/2023. Beleid ini mengatur mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif PPN DTP. 

Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan dengan berjalannya program fasilitas PPN DTP, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dapat meningkat. 

“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” pungkasnya. 

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Taufiek akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. 

Apabila dalam pengawasan ada KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper