Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sanksi Produsen Penerima Subsidi Motor Listrik yang Kerek Harga

Para produsen yang mendapatkan subsidi motor listrik dilarang mengerek harga setelah program berjalan.
Motor listrik United E-Motor T1800. /Dok.Istimewa
Motor listrik United E-Motor T1800. /Dok.Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan kepada produsen motor listrik yang mengikuti program subsidi agar tidak menyesuaikan harga selama program berlangsung.

Dalam Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua pasal 23, tercantum sanksi yang diberikan pemerintah berupa pencabutan kepesertaan.

Pasal 23 ayat (1) itu berbunyi “Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan.”

Tak hanya produsen motor listrik, Lembaga verifikator yang ditunjuk menteri atau disingkat LVI juga terancam dikeluarkan apabila melakukan verifikasi yang tidak sesuai.

“LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI,” bunyi pasal 23 ayat (2) dikutip Selasa (21/3/2023).

Kemudian, Direktur Jenderal Ilmate Kemenperin akan melakukan pengawasan kepada produsen motor listrik dan LVI sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Singkatnya, untuk produsen wajib melaporkan data berupa profil industri, detail produk hingga harga sebelum dikenakan pajak. Sedangkan lembaga verifikator bertugas memeriksa legalitas perusahaan industri, produk motor listrik yang memenuhi TKDN, dan kelayakan diler resmi.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kebijakan bantuan untuk motor listrik baik pembelian baru maupun konversi resmi berlaku mulai Senin (20/3/2023).

Luhut menjelaskan alasan pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik adalah karena pemerintah sangat menyadari pengembangan ekosistem kendaraan listrik merupakan sektor strategis dan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan peresmian adopsi massal penggunaan KBLBB dan kebijakan insentif lainnya dapat mendorong industri transportasi Indonesia ke arah yang lebih hijau. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper