Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tambah Lagi Insentif Mobil Listrik, Bebas PPN di IKN

Selain bebas Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, pemerintah menolkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tabgkapan layar Logo Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tabgkapan layar Logo Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan mobil listrik murni atau BEV akan dibebaskan di IKN Nusantara.

Aturan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.

Pasal itu berbunyi, "Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga;." 

Pembebasan PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1 yang menyebutkan pungutan kedua pajak ini dikecualikan. Sebab, hal ini sebagai upaya pemerintahan dalam menggaet investasi dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah IKN RI.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan dalam kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.

Tak hanya sektor otomotif, dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor yang dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha. Sektor tersebut yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selain itu, perizinan berusaha diberikan untuk sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik.

Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.

Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 ditujukan untuk menggerakan investasi sektor swasta di IKN Nusantara.

“Ini [Peraturan Pemerintah] adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik minat mereka [investor],” kata Dhony kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper