Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Ditabrak Singa ala Garda Oto

Bagaimana cara klaim asuransi bagi mobil yang tertabrak hewan seperti kejadian Toyota Yaris Merah di Taman Safari?
Ilustrasi asuransi kendaraan/Istimewa
Ilustrasi asuransi kendaraan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejadian mobil Toyota Yaris merah milik pengunjung Taman Safari II Prigen, Jawa Timur yang ditabrak singa ramai diperbincangkan di media sosial.

Akibatnya, lampu sein sebelah kiri belakang mobil tersebut pecah. Meski demikian, pihak Taman Safari memastikan kondisi singa maupun pengunjung dalam keadaan sehat dan tidak ada cedera.

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi kendaraan yang rusak akibat ditabrak singa atau hewan lainnya?

Head of Marketing Communication & Public Relations Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan menjelaskan, untuk kasus mobil ditabrak hewan seperti singa, sapi, atau babi hutan masuk dalam pertanggungan, namun harus dipastikan mobilnya sudah diasuransikan.

"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia [PSAKBI] pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar Iwan kepada Bisnis, Senin, (13/2/2023).

Menurutnya, kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim asuransi apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

"Case asuransi, harus dipastikan penyebab utama dari risiko yang terjadi. Jika ada hal yang masuk dalam pengecualian, misal pengemudi nggak punya SIM berlaku, kelebihan muatan, penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian polis misal penggunaan pribadi tapi pas kejadian malah digunakan untuk komersial atau disewakan taksi online, maka risiko jadi nggak bisa dicover," terangnya.

Perlu diketahui, ada dua jenis pertanggungan asuransi, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan Total Loss Only (TLO) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.

Iwan menambahkan, cara klaim asuransi di Garda Oto dapat melalui telepon, sms, atau mendatangi langsung kantor cabang Garda Oto terdekat. Setelah lapor, mobil pengguna akan disurvei terlebih dahulu untuk mengetahui letak kerusakannya, selanjutnya baru keluar surat perintah kerja untuk dibawa ke bengkel.

"Silakan customer setelah itu bawa mobilnya ke bengkel. Lama pengerjaan tergantung seberapa parah kerusakaannya dan jika perlu part diganti, cek kesediaan partsnya dari APM. Garda Oto pakai suku cadangnya asli dan ada garansi hasil perbaikan 6 bulan ya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper