Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan atau IK-CEPA memberikan kemudahan bagi pengimpor untuk memboyong produknya ke Tanah Air hampir tanpa pungutan tarif bea masuk.
Terkhusus pada sektor otomotif, ada dua pemegang prinsipal asal Korea Selatan yang menjadi pemain utama, yaitu PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) dan PT Kreta Indo Artha (KIA).
Tercatat, produk impor dari HMID yang diboyong dari Korea Selatan ke Indonesia sebanyak 2.257 unit dari Januari hingga November 2022. Dalam jumlah itu model Santa diimpor sebanyak 154 unit, dan mobil listrik Hyunda yaitu Ioniq EV telah dipasarkan di Indonesia sebanyak 65 unit.
Namun, dalam data impor Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) terakhir kali Hyundai mengimpor kedua mobil tersebut terjadi pada Maret 2022.
Kemudian, jajaran mobil HMID yang masih diimpor langsung dari negara asal hingga saat ini adalah Genesis G80 EV sebanyak 145 unit, Staria 238 unit, dan model terbanyak yang diimpor Hyundai dari negeri asalnya adalah Palisade dengan mencatatkan impor 1.655 unit.
Sedangkan KIA telah membawa mobil dari ‘Negeri Gingseng’ tersebut sebanyak 385 unit. Rinciannya, kendaraan komersial KIA K-2700 BIG-UP 1 unit, model Grand Carnival 230 unit, dan Carens sebanyak 154 unit.
Baca Juga
Dalam beleid No.227/PMK.010/2022, tarif bea masuk untuk kendaraan bermotor diatur berdasarkan kapasitas silinder silinder kurang dari 1.000 cc hingga melebihi 3.000 cc mendapatkan keringanan biaya bea masuk.
Model-model Hyundai dan KIA dari Korsel yang ditarik ke Indonesia saat ini berbentuk Complete Build Up (CBU) dan jajaran model yang disebutkan diatas memiliki kapasitas silinder 1.500 cc hingga 3.000 cc. Alhasil, pengimpor akan dikenakan tarif yang berlaku umum atau most favoured nation (MFN), sedangkan pada beleid sebelumnya biaya bea masuk mencapai 50 persen.
Namun, apabila kedua pabrikan tersebut akan memboyong model mereka dalam bentuk Completely Knock Down (CKD), maka sesuai peraturan IK-CEPA dengan kode HS 8703, produk Hyundai dan KIA tidak akan dikenakan tarif bea masuk sepeser pun, sedangkan jika mengacu pada kebijakan sebelumnya yaitu No.26/PMK.010/2022 tarif bea masuk untuk CKD berkisar antara 10 persen hingga 50 persen.
Sebagai informasi, saat ini neraca perdagangan otomotif (HS 87 Kendaraan dan Bagiannya) menunjukkan defisit yang melebar dengan Korea Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit perdagangan otomotif antara Indonesia dan Korea Selatan periode Januari-November 2022, tercatat sebesar US$262,4 juta.
Nilai itu melonjak jauh dibandingkan defisit pada tahun lalu yang hanya sebesar US$121,29 juta. Tren defisit perdagangan otomotif dengan Korea Selatan tercatat mengalami tren kenaikan secara eksponensial, mengingat pada 2019 dan 2018, defisit hanya sebesar US$167,01 juta dan US$183,66 juta.