Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang baru diresmikan akan menjadi jalan mulus bagi pabrikan otomotif asal negeri ‘gingseng’ untuk memasarkan produk di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan No.227/PMK.010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk antara Korea dan Indonesia telah mengeliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi 0 persen.
Dalam jumlah pos tersebut terdapat komponen otomotif dan mobil yang mendapatkan pembebasan biaya masuk di Indonesia. Mulai dari mobil dengan varian kapasitas silinder kurang dari 1.000 cc hingga melebihi 3.000 cc mendapatkan keringanan biaya bea masuk.
Khusus untuk impor mobil dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) dengan kode HS 8703 akan dikenakan tarif 0 persen pada beleid yang terbaru ini, sedangkan jika mengacu pada kebijakan No.227/PMK.010/2022 tarif bea masuk untuk CKD berkisar antara 10 persen hingga 50 persen.
Kemudian, untuk tarif bea masuk mobil Complete Built Up (CBU) 1.500 cc hingga melebihi 3.000 cc pengimpor akan dikenakan tarif yang berlaku umum atau most favoured nation (MFN), sedangkan pada beleid sebelumnya biaya bea masuk mencapai 50 persen.
Selanjutnya, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan penerapan IK-CEPA akan membuat “jalan tol” perdagangan Indonesia- Korea Selatan bisa semakin terbuka luas, khususnya pada sektor otomotif.
Baca Juga
“Peluang meningkatnya investasi yang bersifat jangka panjang. IK-CEPA akan mendorong masuknya investasi Korea Selatan ke Indonesia. Korea Selatan selama ini telah menunjukkan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor otomotif, logam, kimia, dan energi terbarukan,” kata Zulhas belum lama ini.
Adapun, komponen kendaraan bermotor seperti rem, spion, sabuk pengaman, radiator, roda dengan ban terpasang dan lainnya dengan kode pos 8708 telah dikenakan tarif mulai 0 persen hingga 4,5 persen. Tentunya, perintilan otomotif ini sebelum dikenakan aturan IK-CEPA memiliki bea masuk rata-rata 10 persen.
Sebagai informasi, pada periode Januari—Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar 20,6 miliar Dolar AS, naik 40,36 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 14,6 miliar Dolar AS. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 10,6 miliar Dolar AS sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar 9,9 miliar Dolar AS sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar 712,3 juta Dolar AS.
Sebaliknya, neraca perdagangan otomotif (HS 87 Kendaraan dan Bagiannya) menunjukkan defisit yang melebar dengan Korea Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit perdagangan otomotif antara Indonesia dan Korea Selatan periode Januari-November 2022, tercatat sebesar US$262,4 juta.
Nilai itu melonjak jauh dibandingkan defisit pada tahun lalu yang hanya sebesar US$121,29 juta. Tren defisit perdagangan otomotif dengan Korea Selatan tercatat mengalami tren kenaikan secara eksponensial, mengingat pada 2019 dan 2018, defisit hanya sebesar US$167,01 juta dan US$183,66 juta.