Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan IK-CEPA mulai Januari tahun ini diproyeksi bakal dimanfaatkan bagi importasi otomotif dari Korea Selatan ke Indonesia. Hal inipun membuka kemungkinan bagi penguatan pasar dan investasi pabrikan asal Korea Selatan.
Berlakunya IK-CEPA membuat bea masuk baik impor produk maupun komponen otomotif asal Korea Selatan dipangkas bahkan sampai 0 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan bahwa pihaknya untuk saat ini belum bisa berkomentar banyak.
“Kebijakan IK-CEPA ini harusnya bagus-bagus saja untuk Indonesia. Namun, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kebijakan ini masih dipejalari terlebih dahulu,” ungkap Nangoi saat dihubungi Bisnis, Rabu (4/1/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan kebijakan No.227/PMK.010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk antara Korea dan Indonesia. Beleid itu telah ditetapkan Menteri keuangan Sri Mulyani pada 30 Desember 2022 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia telah sepakat dan pemerintah telah menetapkan untuk mengeliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi 0 persen.
Baca Juga
Pada jumlah pos tersebut terdapat juga komponen otomotif dan mobil yang mendapatkan pembebasan biaya masuk di Indonesia. Mulai dari mobil dengan varian kapasitas silinder kurang dari 1.000 cc hingga melebihi 3.000 cc mendapatkan keringanan biaya bea masuk.
Khusus untuk impor mobil dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) dengan kode HS 8703 akan dikenakan tarif 0 persen pada beleid yang terbaru ini, sedangkan jika mengacu pada kebijakan No.227/PMK.010/2022 tarif bea masuk untuk CKD berkisar antara 10 persen hingga 50 persen.
Kemudian, untuk tarif bea masuk mobil Complete Built Up (CBU) 1.500 cc hingga melebihi 3.000 cc pengimpor akan dikenakan tarif yang berlaku umum atau most favoured nation (MFN), sedangkan pada beleid sebelumnya biaya bea masuk mencapai 50 persen.
Adapun, komponen kendaraan bermotor seperti rem, spion, sabuk pengaman, radiator, roda dengan ban terpasang dan lainnya dengan kode HS 8908 telah dikenakan tarif mulai 0 persen hingga 4,5 persen. Tentunya, perintilan otomotif ini sebelum dikenakan aturan IK-CEPA memiliki bea masuk 10 persen.
Sekadar Informasi, pada periode Januari—Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar US$20,6 miliar, naik 40,36 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat US$14,6 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$10,6 miliar, sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar US$9,9 miliar sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$712,3 juta.
Sebaliknya, neraca perdagangan otomotif (HS 87 Kendaraan dan Bagiannya) menunjukkan defisit yang melebar dengan Korea Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit perdagangan otomotif antara Indonesia dan Korea Selatan periode Januari-November 2022, tercatat sebesar US$262,4 juta.
Nilai itu melonjak jauh dibandingkan defisit pada tahun lalu yang hanya sebesar US$121,29 juta. Tren defisit perdagangan otomotif dengan Korea Selatan tercatat mengalami tren kenaikan secara eksponensial, mengingat pada 2019 dan 2018, defisit hanya sebesar US$167,01 juta dan US$183,66 juta.