Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Kendaraan Listrik (EV), Belum Ada Regulasi Khusus Pengolahan Limbah Baterai

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI baru berencana akan mengeluarkan regulasi baru terkait pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.
LG Chem, suplier baterai EV untuk kendaraan listrik/Korea Bizwire
LG Chem, suplier baterai EV untuk kendaraan listrik/Korea Bizwire

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berencana akan mengeluarkan regulasi baru terkait pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK sangat mungkin akan mengeluarkan regulasi khusus pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik. 

“Dimungkinkan KLHK menerbitkan khusus pengelolaan limbah baterai lithium yang bersumber dari kendaraan bermotor listrik, mengingat limbah baterai lithium masih dapat dimanfaatkan,” ujar Rosa saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/11/2022).

Melihat perkembangan kendaraan listrik yang terus meningkat di Indonesia. Rosa menyebutkan, untuk mengelola limbah baterai memerlukan tata cara dan tata Kelola yang efektif dan efisien.

Pasalnya, dengan tata kelola yang baik maka akan mampu melindungi lingkungan dan kesehatan manusia.

“Dengan teknologi pengelolaan yang baik akan mampu melindungi lingkungan dan Kesehatan manusia. Pemanfaatan limbah baterai litium tidak bisa dilakukan secara sembarang dengan teknologi tradisional. Sebab, bisa saja menyebabkan pencemaran air dan udara,” terang Rosa.

Rosa menambahkan, apabila tidak dilakukan pengelolaan limbah yang baik, maka limbah baterai kendaraan listrik dapat membahayakan. Mengingat terdapat sifat fisika dan kimia pada baterai lithium yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

Sebagai informasi, saat ini regulasi yang mengatur tata pengelolaan limbah terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 12/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper