Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berencana akan mengeluarkan regulasi baru terkait pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK sangat mungkin akan mengeluarkan regulasi khusus pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.
“Dimungkinkan KLHK menerbitkan khusus pengelolaan limbah baterai lithium yang bersumber dari kendaraan bermotor listrik, mengingat limbah baterai lithium masih dapat dimanfaatkan,” ujar Rosa saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/11/2022).
Melihat perkembangan kendaraan listrik yang terus meningkat di Indonesia. Rosa menyebutkan, untuk mengelola limbah baterai memerlukan tata cara dan tata Kelola yang efektif dan efisien.
Pasalnya, dengan tata kelola yang baik maka akan mampu melindungi lingkungan dan kesehatan manusia.
“Dengan teknologi pengelolaan yang baik akan mampu melindungi lingkungan dan Kesehatan manusia. Pemanfaatan limbah baterai litium tidak bisa dilakukan secara sembarang dengan teknologi tradisional. Sebab, bisa saja menyebabkan pencemaran air dan udara,” terang Rosa.
Baca Juga
Rosa menambahkan, apabila tidak dilakukan pengelolaan limbah yang baik, maka limbah baterai kendaraan listrik dapat membahayakan. Mengingat terdapat sifat fisika dan kimia pada baterai lithium yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Sebagai informasi, saat ini regulasi yang mengatur tata pengelolaan limbah terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 12/2021.