Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat menjadi 11 persen, sebelumnya PPN hanya 10 persen.
Hal ini pun berdampak langsung pada penjualan mobil, di mana akan ada kenaikan harga mobil berdasarkan perhitungan kasar.
Untuk mobil dengan harga Rp500 jutaan, kenaikannya berkisar Rp6juta-8 juta. Mobil dengan harga Rp250 jutaan, kenaikan harganya sekitar Rp3juta-4 juta.
Baca Juga
Sebaliknya, meskipun terdapat kenaikan tarif PPN, pemerintah memberikan fasilitas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hanya saja, insentif itu berlaku untuk dua segmen kendaraan yaitu pertama LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta.
Sayangnya, memasuki kuartal kedua, untuk mobil di bawah Rp250 juta sudah tidak lagi mendapatkan PPnBM DTP. Sedangkan untuk LCGC, PPnBM yang ditanggung berkurang, jadi cuma 66,66 persen.
Maka bisa dikatakan pada bulan ini harga mobil akan mengalami peningkatan. Dilansir dari situs resmi Toyota, berikut harga mobil Toyota terbaru.