Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persyaratkan Pembelian Lokal 80 Persen, Avanza dan Veloz Calon Penerima Insentif PPnBM Selain LCGC

Pihak TAM tengah menganalisa model mana saja yang akan didaftarkan sebagai penerima insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor.
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah merealisasikan kebijakan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Pemberian fasilitas itu terkait dengan pemulihan ekonomi akibat imbas pandemi Covid-19. Aturan insentif terutang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. Mengacu peraturan tersebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). 

Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%. 

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Berdasarkan peraturan tersebut, terutama terkait ketentuan local purchase 80 persen, beberapa produk dari PT Toyota Astra Motor (TAM) bersiap mendapatkan fasilitas tersebut. “Kami mengapresiasi dukungan pemerintah, karena itu saat ini kami tengah mendata dan menganalisa produk mana saja yang mendapatkan insentif. Yang jelas, kami akan mendaftarkannya sesuai peraturan tersebut,” ungkap Public Relation Manager TAM Dimas Azka kepada Bisnis.com, Selasa (8/2/2022).

Dari TAM sendiri, calon penerima insentif jika didasarkan kepada syarat pembelian lokal 80 persen, antara lain keluarga LCGC yakni Toyota Calya dan Toyota Agya. Di luar keduanya, kemungkinan model lain yang berhak menerima insentif adalah Toyota Avanza dan Veloz.

“Produk-produk tersebut sudah memenuhi syarat 80 persen, sebenarnya kalau mengikuti syarat itu kami masih punya yang lain seperti Innova hingga Yaris. Namun ada ketentuan harga juga sebagai syarat,” kata Dimas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper