Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan PPnBM Kendaraan Bermotor Terbit, Berikut Daftar Mobil Penerima Insentif

Aturan insentif diberlakukan kepada mobil program KBH2 atau LCGC dan mobil penumpang 1.500 cc yang memenuhi persyaratan.
Kahfi
Kahfi - Bisnis.com 08 Februari 2022  |  12:44 WIB
Aturan PPnBM Kendaraan Bermotor Terbit, Berikut Daftar Mobil Penerima Insentif
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4 - 2021). Antara Foto/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah menerbitkan peraturan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Daftar penerima insentif itu termaktub dalam PMK. No 5/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Pada pasal 2 a, dijelaskan fasilitas itu diberikan kepada mobil yang masuk dalam program KBH2. Sedangkan pasal 2, mobil penumpang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, kapasitas mesin hingga 1.500cc.

Jenis mobil itu disyaratkan dengan local purchase minimal 80 persen. Sedangkan ketentuan harga yaitu meliputi mobil dengan harga maksimal Rp200 juta untuk produk KBH2, dan paling tinggi Rp250 juta untuk mobil penumpang 1.500cc.

Untuk mobil KBH2 besaran insentif mencapai 100 persen dari PPnBM terutang untuk masa Januari 2022 hingga Maret 2022.

Dan selanjutnya 66 2/3 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa April sampai Juni, selanjutnya 33 1/3 persen dari Juli sampai September 2022.

Sedangkan untuk mobil penumpang dengan kapasitas 1.500cc yang memenuhi syarat, diberikan insentif sebesar 50 persen dari PPnBM terutang dari Januari hingga Maret 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

LCGC penjualan mobil PPnBM
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top