Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPnBM Bisa Muluskan Penjualan Mobil Menuju 1 Juta Unit

Dalam skenario yang disampaikan Kemenperin, produk LCGC akan mendapatkan diskon PPnBM yang bisa mencapai 100 persen.
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA- Rencana pemerintah memberikan insentif fiskal kepada sektor otomotif dinilai akan mendongkrak kinerja penjualan tahun ini yang diperkirakan mencapai 900 ribu unit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana kebijakan itu pada akhir tahun lalu. Bahkan, insentif fiskal berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Menyusul kemudian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan skenario diskon PPnBM tersebut. Di antaranya adalah pemberian diskon PPnBM 100 persen untuk mobil low cost green car (LCGC).

Selanjutnya, terdapat fasilitas PPnBM DTP untuk mobil seharga Rp200 juta- Rp250 juta. Tarif diskon itu direncanakan sebesar 50% pada tahap kuartal pertama.

Persyaratan dari fasilitas tersebut adalah tingkat kandungan lokal. Selain itu, tarif pajak yang berlaku pun telah mengacu kepada PP No. 74/2021.

Hingga kini, beleid yang memuat detil kebijakan belum dirilis pemerintah. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan bahwa beleid tersebut telah diteken.

Di lain sisi, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan kebijakan insentif ini memuluskan jalan agar sektor otomotif kembali normal sebagaimana capaian pra pandemi.

“Kalau dari kami sebelumnya memperkirakan bisa menembus 900 ribu unit pada tahun ini, namun dengan adanya kondisi yang stabil dan dukungan insentif, bisa saja mencapai 1 juta unit,” ungkap Kukuh kepada Bisnis.com, Jumat (4/2/2022).

Persoalannya, tegas Kukuh, masih terdapat faktor yang membuat khawatir pasar domestik. Terutama terkait pengendalian wabah yang bisa berujung kepada pengetatan mobilitas seperti tahun lalu.

“Selain itu, mulai tahun ini tarif PPnBM mengacu aturan tarif berbasis emisi, kami juga ingin melihat efeknya terhadap pasar. Dua faktor inilah yang akan mempengaruhi,” tegas Kukuh.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper